1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaaan.
2. Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi yaitu menyejahterakan anggotanya dan ikut serta membangun perekonomian nasional.
3. Landasan Koperasi
➭ Landasan Idiil koperasi yaitu Pancasila.
➭. Landasan striktural koperasi yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1.
➭ Landasan operasional koperasi yaitu UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
➭ Landasan mental koperasi yaitu kesetiakawanan dan kesadaran pribadi.
4. Asas Koperasi
➥ Asas Kekeluargaan
Dalam melaksanakan usaha dengan mengutamakan kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
➥ Asas Kemandirian
Koperasi harus dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pihak lain dan dilandasi kepercayaan pada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri.
➥ Asas Keadilan
Semua warga negara memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk menjadi anggota koperasi.
5. Prinsip Dasar Koperasi
➭ Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela.
➭ Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan dengan adil.
➭ Pengelolaan kopersai bersifat demokratis.
➭ Membatasi bunga modal.
➭ Dijalankan secara mandiri.
6. Ciri-Ciri Koperasi
➭ Sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
➭ Mencerminkan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai dan prinsip koperasi Indonesia.
➭ Merupakan kumpulan orang bukan kumpulan modal.
➭ Sebagai wadah ekonomi dan sosial.
7. Fungsi dan Peran Koperasi
➭ Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
➭ Sebagai saka guru perekonomian (menyokong perekonomian).
➭ Mewujudkan dan mengembangan ekonomi nasional.
➭ Membangun dan mengembangkan kemampuan anggota dan masyarakat.
8. Jenis-Jenis Koperasi
➥ Berdasar tingkatan dalam pendiriannya :
➤ Koperasi Primer
Koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang. Contoh : Koperasi Unit Desa (KUD).
➤ Koperasi Pusat
Koperasi yang beranggotakan minimal 5 koperasi primer. Wilayahnya meliputi satu daerah kota atau kabupaten.
➤ Koperasi Gabungan
Koperasi yang beranggotakan minimal 3 koperasi pusat. Wilayahnya meliputi suatu daerah provinsi.
➤ Koperasi Induk
Koperasi yang beranggotakan minimal 3 koperasi gabungan. Wilayahnya meliputi seluruh Indonesia.
➥Berdasar lapangan usaha :
a. Koperasi Konsumsi
Merupakan koperasi yang menyediakan barang untuk kebutuhan anggota dan masyarakat. Contoh : Koperasi sekolah, Koperasi Pegawai Negeri.
b. Koperasi Produksi
Merupakan koperasi yang beranggotakan para produsen untuk meningkatkan dan memperlancar kualitas produksi dan pemasaran. Contoh : Keperasi petani, koperasi perajin tempe.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Merupakan koperasi yang memberi layanan simpanan dan pinjaman bagi anggotanya.
d. Koperasi Jasa
Merupakan koperasi yang memberikan layanan jasa kepada anggotanya. Contoh : Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja.
e. Koperasi Serbausaha
Merupakan koperasi yang bergerak di berbagai bidang ekonomi, diantaranya konsumsi, produksi, jasa, dan perkreditan.
B. Pengelolaan Koperasi
1. Perangkat Koperasi
➥ Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Wewenang rapat anggota :
➭ Menetapkan kebijakan koperasi.
➭ Menetapkan pembagian SHU.
➭ Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
➭ Mengubah anggaran dasar.
➭ Menetapkan rencana kerja.
➭ Menetapkan batas maksimum pinjaman.
➭ Menetapkan keputusan lain berdasarkan undang-undang.
➥ Pengurus
Pengurus dipilih oleh anggota pada saat rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama yaitu lima tahun.
Tugas pengurus :
– Mengola koperasi berdasarkan AD/ART.
– Mendorong kemajuan koperasi.
– Menyusun rancangan rencana keuangan dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi.
– Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.
– Memelihara buku daftar pengawas, pengurus, dan risalah rapat anggota.
Wewenang pengurus :
– Wakil dari koperasi.
– Memutus penerimaan dan pemberhentian anggota.
– Melakukan tindakan bagi kepentingan koperasi.
➥ Pengawas
Tugas pengawas :
– Mengusulkan calon pengurus.
– Mengawasi dan memberi nasihat kepada pengurus.
– Melaporkan hasil pengawasan ke rapat anggota.
Wewenang pengawas :
– Menerima dan memberhentikan anggota.
– Meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak lain yang terkait.
– Mendapatkan laporan berkala mengenai perkembangan usaha dan kinerja koperasi.
– Memberhentikan pengurus sementara waktu.
2. Keanggotaan Koperasi
Anggota koperasi adalah pemilik dan juga pengguna jasa koperasi.
Hak anggota :
– Menghadiri, berpendapat, dan memberi suara pada rapat anggota.
– Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
– Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama.
Kewajiban anggota :
– Mematuhi AD/ART dan keputusan yang disepakati rapat anggota.
– Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
– Memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Modal Koperasi
a. Modal Sendiri
– Simpanan Pokok
Uang yang harus dibayarkan saat bergabung menjadi anggota koperasi.
– Simpanan Wajib
Uang yang wajib disetorkan anggota pada waktu dengan jumlah tertentu.
– Simpanan Sukarela
Uang yang dibayarkan pada waktu dan jumlah yang tidak ditentukan sesuai keinginan anggota.
– Dana Cadangan
Modal koperasi dari sisa hasil usaha (SHU) yang tidak dibagikan.
– Hibah
Pemberian bantuan dana dari pihak lain kepada koperasi secara sukarela dan tidak mengharap balas jasa.
b. Modal Pinjaman
Sumber modal pinjaman :
– Anggota koperasi.
– Koperasi lain.
– Bank atau lembaga keuangan lainnya.
– Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya.
– Modal penyertaan(berasal dari pemerintah atau masyarakat bukan anggota koperasi).
4. Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang telah dilakukan untuk koperasi.
5. Tahapan Pendirian Koperasi
– Persiapan
– Rapat susunan pengurus
– Rapat pengoperasian
– Penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)
– Pengajian pengesahan koperasi
– Pengesahan