Recent Blog Post

Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

  • Pengertian Manajemen, Fungsi, Unsur, Prinsip & Bidang

    Pengertian Manajemen, Fungsi, Unsur, Prinsip & Bidang|Secara umum, pengertian manajemen adalah ilmu dan seni perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan terhadap usaha-usaha para anggota organisasi dan pengunaan sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan sebelumnya. Manajemen memiliki kegiatan memimpin, mengatur, mengelola, mengendalikan, dan mengembangkan. 
    Manajemen dapat dikatakan sebagai seni.Manajemen merupakan seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui kerja sama dengan orang lain. Seni manajemen terdiri dari kemampuan untuk melihat totalitas di bagian-bagian yang terpisah dari suatu kesatuan gambaran tentang visi. Seni manajemen mencakup kemampuan komunikasi visi tersebut. Aspek-aspek perencanaan kepemimpinan, komunikasi dan pengambilan keputusan mengenai unsur manusia tentang cara menggunakan pendekatan manajemen seni. 

    Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli

    Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli – Manajemen sebagai suatu ilmu pengetahuan yang secara sistematis untuk memahami mengapa dan bagaimana manusia bekerja sama untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi kemanusiaan. Berikut beberapa definisi manajemen yang dikemukakan oleh para ahli yaitu sebagai berikut… 
    • Manullang: Pengertian manajemen menurut Manullang adalah seni dan ilmu pencatatan, pengorganisasian, penyusunan, pengarahan, pengawasan terhadap sumber daya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
    • John D. Millet:Menurut John. D. Millet yang berpendapat dalam bukunya yang berjudul Managemen in the public service bahwa pengertian manajemen adalah proses dalam memberikan arahan pekerjaan kepada orang-orang dalam suatu organisasi guna mencapai tujuan.
    • Harold Koontz dan Cyrill O’ Donnel: Pengertian manajemen menurut Harold Koontz dan Cyrill O’Donnel dalam bukunya The Principles of Management yang mendefinisikan pengertian manajemen bahwa manajemen adalah cara untuk mencapai tujuan tertentu melalui kegiatan yang lain. 
    • George R. Terry: Pengertian manajemen menurut George R. Terry bahwa dalam bukunya ThePrinciples of Management yang mengemukakan bahwa pengertian manajemen adalah pencapaian tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dengan menggunakan kegiatan orang lain. 
    • Henry Fayol: Menurut Henry Fayol, bahwa pengertian manajemen dalam bukunya General Industrial Management bahwa manajemen adalah proses tertentu yang terdiri dari kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan sumber daya manusia dan menggandakan pengendalian dalam rangka mencapai tujuan. 

    Tingkatan Manajemen

    Tingkatan Manajemen – Tingkatan manajemen dalam organisasi dibedakan dari tiga golongan yaitu sebagai berikut…
    1. Top Management 
    Top Managemen merupakan jenjang tertinggi dan biasa disebut dengan manajer senior, eksekutif kunci. Top manajer bertanggung  jawab atas kebijakan-kebijakan dan strategi-strategi perusahaan yang kemudian diterjemahkan secara lebih spesifik oleh manajer dibawahnya.
    2. Middle Management 
    Middle Managemen bertugas mengawasi beberapa unit kerja dan menerapkan rencana yang sesuai dengan tujuan dan tingkatan yang lebih tinggi dan melaporkannya kepada top management
    3. Lower Management 
    Lower Management adalah tingkatan yang paling bawah dalam suatu organisasi yang memimpin dan mengawasi tenaga-tenaga operasional. Lower management dikenal sebagai istilah operasional (Mandor, Supervisior, dan kepala seksi.

    Fungsi Manajemen

    Fungsi Manajemen – Dari berbagai fungsi manajemen tersebut, fungsi manajemen yang paling mendasar yaitu sebagai berikut….
    1. Perencanaan (Planning) 
    Perencanaan mencakup hal-hal pemilihan/penetaan tujuan organisasi dan penetuan strategi, kebijakan, proyeksi, program, metode, sistem, anggaran, dan standar yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan.
    Tahap-Tahap Proses Perencanaan – Ada empat tahap yang harus dilalui dalam proses perencanaanadalah sebagai berikut…
    a. Menetapkan Tujuan,  perencanaan dimulai dengan keputusan tentang keinginan kebutuhan organisasi/kelompok kerja.
    b. Merumuskan Keadaan Saat Ini, pemahaman akan posisi perusahaan, maka dapat diperkirakan untuk masa depan.
    c. Mengidentifikasi Kemudahan dan Hambatan, kemudahan, hambatan, kekuatan, dan pelemahan dari organisasi perlu diidentifikasi untuk mengukur kemampuan organisasi dalam mencapai tujuan.
    d. Mengembangkan Rencana untuk Pencapaian Tujuan, Tahap terakhir dari proses perencanaan meliputi pengembangan berbagai alternatif untuk mencapai tujuan, penilaian alternatif, dan pengambilan keputusan untuk menentukan pilihan yang terbaik diantara berbagai alternatif yang ada.
    Manfaat Perencanaan – Perencanaan untuk sebuah organisasi saat menentukan. Tanpa perencanaan yang baik, maka operasi organisasi mengalami hambatan. Perencanaan yang baik memberikan manfaat. Manfaat perencanaan adalah sebagai berikut….
    • Mengidentifikasi peluang masa depan 
    • Mengembangkan langkah-langkah yang strategis 
    • Sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan 
    • Mengidentifikasi dan menghindarkan permasalahan yang timbul di masa yang akan datang. 
    • Dengan mudah melakukan pengawasan. 

    Manajemen

  • Koperasi Indonesia – materi ekonomi kelas 10


    A. Konsep Tentang Koperasi

    1. Pengertian Koperasi

    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaaan.

    2. Tujuan Koperasi

    Tujuan koperasi yaitu menyejahterakan anggotanya dan ikut serta membangun perekonomian nasional.

    3. Landasan Koperasi

    ➭ Landasan Idiil koperasi yaitu Pancasila.
    ➭. Landasan striktural koperasi yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1.
    ➭ Landasan operasional koperasi yaitu UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
    ➭ Landasan mental koperasi yaitu kesetiakawanan dan kesadaran pribadi.

    4. Asas Koperasi

    ➥ Asas Kekeluargaan

    Dalam melaksanakan usaha dengan mengutamakan kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
    ➥ Asas Kemandirian

    Koperasi harus dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pihak lain dan dilandasi kepercayaan pada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri.
    ➥ Asas Keadilan

    Semua warga negara memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk menjadi anggota koperasi.

    5. Prinsip Dasar Koperasi

    ➭ Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela.
    ➭ Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan dengan adil.
    ➭ Pengelolaan kopersai bersifat demokratis.
    ➭ Membatasi bunga modal.
    ➭ Dijalankan secara mandiri.

    6. Ciri-Ciri Koperasi

    ➭ Sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
    ➭ Mencerminkan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai dan prinsip koperasi Indonesia.
    ➭ Merupakan kumpulan orang bukan kumpulan modal.
    ➭ Sebagai wadah ekonomi dan sosial.

    7. Fungsi dan Peran Koperasi

    ➭ Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
    ➭ Sebagai saka guru perekonomian (menyokong perekonomian).
    ➭ Mewujudkan dan mengembangan ekonomi nasional.
    ➭ Membangun dan mengembangkan kemampuan anggota dan masyarakat.

    8. Jenis-Jenis Koperasi

    ➥ Berdasar tingkatan dalam pendiriannya :
    ➤ Koperasi Primer 

    Koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang. Contoh : Koperasi Unit Desa (KUD).
    ➤ Koperasi Pusat

    Koperasi yang beranggotakan minimal 5 koperasi primer. Wilayahnya meliputi satu daerah kota atau kabupaten.
    ➤ Koperasi Gabungan

    Koperasi yang beranggotakan minimal 3 koperasi pusat. Wilayahnya meliputi suatu daerah provinsi.
    ➤ Koperasi Induk

    Koperasi yang beranggotakan minimal 3 koperasi gabungan. Wilayahnya meliputi seluruh Indonesia.
    ➥Berdasar lapangan usaha :
    a. Koperasi Konsumsi

    Merupakan koperasi yang menyediakan barang untuk kebutuhan anggota dan masyarakat. Contoh : Koperasi sekolah, Koperasi Pegawai Negeri.
    b. Koperasi Produksi

    Merupakan koperasi yang beranggotakan para produsen untuk meningkatkan dan memperlancar kualitas produksi dan pemasaran. Contoh : Keperasi petani, koperasi perajin tempe.
    c. Koperasi Simpan Pinjam

    Merupakan koperasi yang memberi layanan simpanan dan pinjaman bagi anggotanya.
    d. Koperasi Jasa

    Merupakan koperasi yang memberikan layanan jasa kepada anggotanya. Contoh : Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja.
    e. Koperasi Serbausaha

    Merupakan koperasi yang bergerak di berbagai bidang ekonomi, diantaranya konsumsi, produksi, jasa, dan perkreditan.

    B. Pengelolaan Koperasi

    1. Perangkat Koperasi

    ➥ Rapat Anggota
    Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
    Wewenang rapat anggota :
    ➭ Menetapkan kebijakan koperasi.
    ➭ Menetapkan pembagian SHU.
    ➭ Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
    ➭ Mengubah anggaran dasar.
    ➭ Menetapkan rencana kerja.
    ➭ Menetapkan batas maksimum pinjaman.
    ➭ Menetapkan keputusan lain berdasarkan undang-undang.
    ➥ Pengurus
    Pengurus dipilih oleh anggota pada saat rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama yaitu lima tahun.
    Tugas pengurus :
    – Mengola koperasi berdasarkan AD/ART.
    – Mendorong kemajuan koperasi.
    – Menyusun rancangan rencana keuangan dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi.
    – Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.
    – Memelihara buku daftar pengawas, pengurus, dan risalah rapat anggota.
    Wewenang pengurus :
    – Wakil dari koperasi.
    – Memutus penerimaan dan pemberhentian anggota.
    – Melakukan tindakan bagi kepentingan koperasi.
     
    ➥ Pengawas
    Tugas pengawas :
    – Mengusulkan calon pengurus.
    – Mengawasi dan memberi nasihat kepada pengurus.
    – Melaporkan hasil pengawasan ke rapat anggota.
    Wewenang pengawas :
    – Menerima dan memberhentikan anggota.
    – Meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus dan pihak lain yang terkait.
    – Mendapatkan laporan berkala mengenai perkembangan usaha dan kinerja koperasi.
    – Memberhentikan pengurus sementara waktu.

    2. Keanggotaan Koperasi

    Anggota koperasi adalah pemilik dan juga pengguna jasa koperasi.
    Hak anggota :
    – Menghadiri, berpendapat, dan memberi suara pada rapat anggota.
    – Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
    – Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama.
    Kewajiban anggota :
    – Mematuhi AD/ART dan keputusan yang disepakati rapat anggota.
    – Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
    – Memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.

    3. Modal Koperasi

    a. Modal Sendiri
    – Simpanan Pokok
    Uang yang harus dibayarkan saat bergabung menjadi anggota koperasi.
    – Simpanan Wajib
    Uang yang wajib disetorkan anggota pada waktu dengan jumlah tertentu.
    – Simpanan Sukarela
    Uang yang dibayarkan pada waktu dan jumlah yang tidak ditentukan sesuai keinginan anggota.
    – Dana Cadangan
    Modal koperasi dari sisa hasil usaha (SHU) yang tidak dibagikan.
    – Hibah
    Pemberian bantuan dana dari pihak lain kepada koperasi secara sukarela dan tidak mengharap balas jasa.
    b. Modal Pinjaman
    Sumber modal pinjaman :
    – Anggota koperasi.
    – Koperasi lain.
    – Bank atau lembaga keuangan lainnya.
    – Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya.
    – Modal penyertaan(berasal dari pemerintah atau masyarakat bukan anggota koperasi).

    4. Sisa Hasil Usaha (SHU)

    SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
    Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang telah dilakukan untuk koperasi.

    5. Tahapan Pendirian Koperasi

    – Persiapan
    – Rapat susunan pengurus
    – Rapat pengoperasian
    – Penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)
    – Pengajian pengesahan koperasi
    – Pengesahan

    Koperasi

  • BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


          A. BADAN USAHA

    1.    Pengertian Badan Usaha
    Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layana kepada masyarakat.
    Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi yang terdiri dari atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja yang dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat.
    Badan usaha yang yang bertujuan mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta, seperti PT Astra Internasional.

    2.    Perbedaab Badan Usaha dengan Perusahaan
    Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat serta mempunyai bagian-bagian yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut. Bagian-bagian iyu dapat terdiri dari bagian personalia, pemasaran, produksi, pengembangan, dan bagian-bagian lainnya.
    Sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi yang tujuannya menghasilkan barang dan jasa. Walaupun tujuan badan usaha dan perusahaan berbeda, sebenarnta perusahaan merupakan bagian dari badan usaha yang tugasnya adalah menghasilkan barang dan jasa.

    B. JENIS BADAN USAHA

    1.    Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan
    a.     Badan usaha yang bergerak di bidang ekstraktif
    Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh : PT Pertamina (pertambangan minyak bumi).

    b.    Badan usaha yang bergerak di bidang agraris
    Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh : PT Perkebunan Negara.

    c.      Badan usaha yang bergerak di bidang industri
    Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomis suatu barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh : PT Kimia Farma (badan usaha yang memproduksi obat-obatan).

    d.    Badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan
    Badan usaha ini bergerakan dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh : PT Matahari

    e.      Badan usaha yang bergerak di bidang jasa
    Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh : PT Bank Rakyat Indonesia (jasa perbankan).

    2.    Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

    a.    Badan Usaha Milik Swasta
    Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan mempunyai tujuan utama mencari laba.

    b.    Badan Usaha Milik Negara
    Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adlah negara atau pemerintah. Umumnya, badan usaha ini memberi layanan kepada masyarakat atau menjadi agen pembangunan. Contohnya adalah PT Kereta Api.

    c.      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
    Badan usaha milik daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Badan usaha jenis ini pada umumnya memberi layanan kepada masyarakat daerah setempat. Contohnya adalah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari).

    d.    Badan Usaha Campuran
    Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerinyah. Keuntungan badan usaha ini juga dibagi sesuai dengan proporsi kepemilikan modal. Contohnya, PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.

    3.    Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

    a.     Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
    Badan usaha pemnaman modal dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat negara itu sendiri. Penanaman modal ini sangat membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan.

    b.    Badan Usaha Penanaman Modal Asing
    Badan usaha penanaman modal asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroprasi di Indoonesia.

    C. BERBAGAI BENTUK BADAN USAHA

    1.    Bentuk-Bentuk Badan Usaha

    a.     Badan Usaha Milik Negara
    1.      pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha MILIK Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melaluipenyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

    2.     Maksud dan tujuan pendirian BUMN
    Adapun maksud dan tujuan penderian BUMN adalah sebagai berikut :
    a.     Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
    b.     Mengejar keuntungan.
    c.      Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memdai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
    d.     Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
    e.      Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

    3.     Jenis Badan Usaha Milik Negara
    a.     Badan usaha perseroan (Persero)
    Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh NKRI. Contoh : PT Pertamina.
    b.     Badan usaha umum (perum)
    Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan  berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha. Contoh : Perum Damri.

    4.     Peran BUMN dalam perekonomian
    Peran Bumn dalam sektor perekonomian nasional adalah sebagai penghasil barang dan atau jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Peran BUMN lainnya adalah sebagai pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati swasta, pelaksanaan pelayanan publik, pembukaan lapangan kerja, penghasil devisa negara, pembantu pengembangan usaha kecil dan koperasi, serta pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
    Kendala-kendala yang dihadapi BUMN antara lain belum dapat menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau, belum mampu berkompetisi dalam persaingan bisnis secara global, dan adanya keterbatasan sumber daya.

    b.    Badan Usaha Swasta
    1.     Pengertian badan usaha swasta
    Badan usaha swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta.

    2.     Maksud dan tujuan pendirian badan usaha
    Badan usaha swasta didirikan seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan murni untuk mencari keuntungan dan pengembangan modal. Tugas utama badan usaha swasta adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial. Laba pada badan usaha swasta berfungsi sebagai sumber pemupukan modal dan tidak boleh digunakan untuk penguasaan ekonomi oleh orang-seorang atau kelompok yang merugikan komponen pemilik faktor produksi.

    3.     Jenis badan usaha swasta
    a.     Badan usaha perorangan
    Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang. Pengusaha sebagai pemilik bebas mengemukakan dan menerapkan kebijakan kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis. Modal badan usaha perorangan menjadi satu dengan modal pribadi pemilik, karena pemilik harus mendanai sendiri usahanya.

    b.     Badan usaha persekutuan (pertnership)
    Badan usaha ini dimiliki oleh beberapa orang. Badan usaha persekutuan terbagi dua :
    1.     Firma, didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama. Dalam firma, setiap penerapan kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan-kepentingan para pemilik. Kekayaan pribadi dan badan usaha juga tidak dipisahkan. Akibatnya, apabila firma bangkrut, akan diikuti oleh kebangkrutan para pemiliknya.

    2.     Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha. Sedangkan kelompok sekutu pasif orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha. Dalam CV adanya pemisahan tanggung jawab antara sekutu aktif dan pasif.

    c.      Persero Terbatas (PT)
    Persero Terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. Pemilik saham terbesar memiliki kontrol terbesar atas badan usaha.
    Pada PT, keuntungan badan usaha dibagi dalam bentuk deviden untuk pemilik modal (pemegang saham) saja, sedangkan para pengelola tidak. Para pengelola dan juga para karyawan mungkin saja dapat keuntungan jika mereka memiliki saham atas badan usaha. Pada PT, ada satu pimpinan badan usaha yang dipilih oleh para pemegang saham dalam Rapat Umumu Pemegang Saham (RUPS). Kebangkrutan PT tidak ada hubungannya dengan kehidupan pribadi pada pemilik.

    4.     Peran badan usaha dalam perekonomian
    Kekuatan finansial (dana), profesional, flesibilitas yang dimiliki badan usaha swasta membuat pemerintah perlu melibatkan badan usaha swasta dalam bentuk kemitraan untuk membangun perkonomian Indonesia. Adapun peran badan usaha swasta dalam perekonomian Indonesia sebagai berikut :
    a.     Sebagai mitra BUMN. Badan usaha swasta dibutuhkan kontribusinya dalam hal penanaman modal (investasi), pengembangan usaha, peningkatan efisein, dan kemampuan teknis, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat yang pada akhirnya menuju pada peningkatan laba BUMN dan pertumbuhan ekonomi nasional.

    b.     Sebagai penambah produksi nasional. Keberlangsungan usaha yang dilakukan oleh badan usaha swasta dan dibarengi dengan iklim usaha yang dilakukan oleh badan usaha swasta dan dibarengi dengan iklim usaha yang kompetitif akan meningkatkan produksi nasional.
    c.        Sebagai pembuka kesempatan kerja. Dengan berpartisipasinya badan usaha swasta dalam perekonomian, banyak tenaga kerja yang terserap ke dalamnya.

    d.       Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional. Kas negara bertambah melalui pajak dan laba BUMN yang bermitra dengan badan usaha swasta. Tersedianya lapangan kerja di sektor swasta membuat pendapatan masyarakat meningkat sehingga secara otomatis turut meningkatkan pendapatan nasional.

    c.      Koperasi
    Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakanekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

    1.                 Prinsip koperasi
    Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrakyang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
    ·        Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
    ·        Pengelolaan yang demokratis,
    ·        Partisipasi anggota dalam ekonomi,
    ·        Kebebasan dan otonomi,
    ·        Pengembangan pendidikanpelatihan, daninformasi.
    Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
    ·                      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    ·                      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    ·                     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
    ·                      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    ·                      Kemandirian
    ·                      Pendidikan perkoperasian
    ·                      Kerjasama antar koperasi
    2.     Bentuk dan Jenis Koperasi

    a.  Jenis Koperasi menurut fungsinya
    1.     Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.

    2.     Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

    3.     Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

    4.     jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
    Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
    b.      Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
    1.   Koperasi Primer
    Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

    2.   Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
    ·     koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
    ·     gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
    ·     induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

    3.   Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
    ·  Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
    ·  Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
    Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
    3.     Keunggulan Koperasi
    Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skalaekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

    4.     Pengurus
    Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

    2.    Bentuk-Bentuk Badan Usaha Lainnya
    Selain beberapa bentuk badan usaha tersebut, terdapat juga badan usaha yang merupakan gabungan dari beberapa badan usaha. Pertimbangan penggabungan badan usaha tersebut adalah agara proses atau kegiatan badan usaha lebih efektif dan efisien. Gabungan badan usaha dapat dibedakan sebagai berikut :

    a.     Gabungan vertikal
    Badan usaha yang bergabung secara vertikal adalah badan usaha yang disatukan karena urut-urutan hubungan kegiatan. Keuntungannya :
    1.     Ketersediaan bahan dasar pasti
    2.     Persaingan dapat dikurangi

    b.    Gabungan horizontal
    Gabungan badan usaha horizontal adalah penggabungan dari beberapa badan usaha yang memiliki kegiatan yang sama untuk tujuan tertentu. Berikut nama-nama gabungan dari badan usaha :
    1.     Trust, gabungan dari beberapa badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang baru yang lebih besar dan kuat.

    2.     Kartel, gabungan dari beberapa badan usaha untuk tujuan tertentu. Tujuan penggabungannya dapat berupa keseragaman harga, jumlah produksi tiap badan usaha, dan pembagian daerah pemasaran. Jenis-jenis kartel :
    a.     Kartel daerah, badan usaha yang bergabung membagi daerah-daerah pemasaran atau sumber bahan mentah.

    b.     Kartel produksi, badan usaha yang bergabung menetapkan kuota produksi (jumlah yang dapat diproduksi) masing-masing anggota.

    c.      Kartel harga, badan usaha yang bergabung sepakat untuk menetapkan harga minimum. Yang telah ditetapkan.

    d.     Kartel kondisi (syarat), badan usaha yang bergabung membuat kesepakatan tentang harga, syarat pembayaran, dan syarat penyerahan.

    e.      Kartel pembagian keuntungan, badan usaha yang bergabung menetapkan besarnya keuntungan atau deviden tiap anggota.

    3.     Holding company, adalah penggabungan badan usaha dengan badan usaha lainnya dengan cara membeli sebagian besar saham. Badan usaha yang membeli sebagian besar saham badan usaha dapat mempengaruhi badan usaha di bidang pemasaran dan keuangan. Kebebasan badan usaha yang membeli saham dengan badan usaha yang sebagian besar sahamnya dibeli masih tetap seperti semula.

    4.     Concern, adalah penggabungan beberapa badan usaha terutama ditujukan untuk mengatasi masalah pembelanjaan.

    3.    Pertimbangan Pemilihan Bentuk Badan Usaha
    Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam memilih bentuk badan usaha adalah sebagai berikut :
    a.     Modal yang diperlukan
    Jika modal yang dibutuhkan relatif tidak terlalu banya, maka dipilih badan usaha perseorangan. Kalau jumlah modal yang dibutuhkan sangat besar, sebaiknya memilih badan usaha dalam bentuk PT.

    b.    Bidang usaha atau kegiatannya
    Jika kegiatan difokuskan pada bidang perdagangan atau jasa, maka boleh dipilih badan usaha perseorangan atau persekutuan. Tetapi, jika difokuskan pada bidang usaha industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya dipilih badan usaha dalam bentuk PT.

    c.      Tingkat risiko yang dihadapi
    Jika kemungkinan risiko yang dihadapi kecil, maka boleh dipilih badan usaha perseorangan atau persekutuan. Tetapi kalau risiko yang dihadapi cukup besar, sebaiknya dipilih badan usaha dalam bentuk PT.

    d.    Undang-undang dan peraturan pemerintah
    Untuk menentukan bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.

    e.      Cara pembagian keuntungan
    Jika keuntungan ingin menjadi milik sendiri, sebaiknya dipilih badan usaha perseorangan. Tetapi, kalau laba ingin dinikmati secara bersam-sama, maka boleh dipilih badan usaha dalam betuk persekutuan atau PT.

    D. FUNGSI BADAN USAHA
    1.    Fungsi Komersial
    Fungsi komersial badan usaha berkaitan dengan usaha untuk menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing atau memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggannya.
    a.     Fungsi Perencanaan
    Fungsi perencanaan merupakan permulaan langkah. Setelah menetapkan tujuan dan langkah-langkan, tahap berikutnya adalah mengorganisasikan pekerjaan yaitu menyangkut pembagian tugas dan penetapan wewenang untuk setiap anggota badan usaha. Langkah berikutnya adalah memotivasi anggota badan usaha agara bekerja sesuai dengan rencana. Langkah penting yang lain adalah pengawasan yaitu mencocokan rencana dengan hasil pekerjaan.

    b.    Fungsi Operasional
    Fungsi operasional berkaitan dengan aktivitaas badan usaha yang harus bisa mengelola dengan baik unsur personalia, produksi, pemasaran, dan pembelanjaan.

    2.    Fungsi Sosial
    Fungsi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Fungsi sosial badan usaha diperlihatkan dalam kegiatan penyediaan lapangan pekerjaan, alih teknologi dan pengetahuan pekerja perusahaan, dan perbaikan lingkungan hidup.

    3.    Fungsi Badan Usaha dalam Pembangunan Ekonomi
    Peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu pemerintah antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Di lain pihak, pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut..

    Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia

  • - Copyright © Media Pembelajaran - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -